Pasal 8
(1) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diusulkan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE.
(2) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen kajian teknis.
(3) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 2024 sampai dengan tahun 2028, disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun selanjutnya disampaikan paling lambat pada bulan Oktober sebelum tahun berjalan.
(5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan evaluasi
terhadap usulan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melibatkan Direktur Jenderal EBTKE dan dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait dan/atau pemerintah daerah.
