PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 7
(1) Pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan
Sistem PLTS Atap untuk setiap Sistem Tenaga Listrik.
(2) Penyusunan kuota pengembangan Sistem PLTS Atap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempertimbangkan:
- arah kebijakan energi nasional;
- rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan
- keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.
(3) Kuota pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dirinci untuk setiap tahun dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember.
