PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 5
(1) Penggunaan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang IUPTLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Penggunaan peralatan Sistem PLTS Atap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penggunaan barang/jasa dalam negeri.
