PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 4
(1) Sistem PLTS Atap meliputi modul surya, inverter,
sambungan listrik, dan sistem pengaman.
(2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan Advanced Meter.
(3) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilengkapi dengan baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya dengan tetap memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
(4) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) sesuai dengan diagram instalasi dan standar spesifikasi teknis Sistem PLTS Atap yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
