PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 44
Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE mengenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada:
- Pemegang IUPTLU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (2), Pasal 28 ayat (1), Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 36 ayat (1); dan/atau
- Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan Pasal 42.
