PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 43
Khusus untuk PT PLN (Persero), biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini sebagai dampak masuknya Sistem PLTS Atap diperhitungkan dalam biaya pokok penyediaan tenaga listrik PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
