PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 45
(1) Pelanggan PLTS Atap yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6,
Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal
24 ayat (1), Pasal 25 ayat (2), Pasal 25 ayat (5), dan Pasal 41 diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Badan Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
