PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 40
(1) Nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS Atap
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal belum terdapat ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), nilai ekonomi karbon dari penggunaan Sistem PLTS
Atap menjadi milik Pemerintah.
