PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 41
Pelanggan PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), dilarang memperjualbelikan tenaga listrik yang dihasilkan dari Sistem PLTS Atap.
