PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 39
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
berupa:
- konsultasi;
- diseminasi;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau
- pembinaan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
berupa:
- inspeksi pengawasan di lapangan;
- meminta laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap; dan/atau
- pelaksanaan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan Sistem PLTS Atap.
