PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 38
Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE dan/atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem PLTS Atap dalam:
- penerapan keselamatan ketenagalistrikan;
- penerapan standar dan mutu Sistem PLTS Atap;
- pelaksanaan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap;
- pemenuhan persyaratan perizinan;
- penerapan standar dan mutu pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap;
- penerapan standar dan mutu pemeriksaan dan pengujian Sistem PLTS Atap;
- pelaksanaan pelaporan Sistem PLTS Atap; dan
- pelaksanaan pembangunan dan/atau persetujuan aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang dibuat oleh Pemegang IUPTLU.
