PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 37
Pelanggan PLTS Atap dari golongan tarif untuk keperluan industri harus melaporkan rencana operasi Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU secara berkala sesuai dengan kebutuhan Pemegang IUPTLU.
