PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 36
(1) Pemegang IUPTLU wajib menyampaikan laporan
penggunaan Sistem PLTS Atap kepada Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan untuk setiap golongan tarif pada masing-masing wilayah Sistem Tenaga Listrik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara berkala setiap bulan yang memuat paling sedikit:
- data jumlah Pelanggan PLTS Atap;
- data jumlah pengajuan permohonan Sistem PLTS Atap;
- total kapasitas Sistem PLTS Atap;
- total energi listrik yang disalurkan dari sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap ke sistem jaringan Pemegang IUPTLU; dan
- total energi listrik yang diterima oleh sistem instalasi Pelanggan PLTS Atap dari sistem jaringan Pemegang IUPTLU.
