Pasal 35
(1) Menteri membentuk pusat pengaduan Sistem PLTS Atap
untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari Pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU dalam pelaksanaan program Sistem PLTS Atap.
(2) Kedudukan atau lokasi pusat pengaduan Sistem PLTS
Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
(3) Dalam mendukung pelaksanaan pusat pengaduan Sistem
PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat membentuk tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap.
(4) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas perwakilan:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- organisasi independen.
(5) Pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tim pusat pengaduan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keenam Pelaporan
