PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 31
(1) Berdasarkan Peraturan Menteri ini, PT PLN (Persero)
membangun:
- aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik untuk pelanggan PT PLN (Persero);
- aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi; dan
- membangun infrastruktur penunjang Sistem PLTS Atap.
(2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b terintegrasi dengan aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan yang dibangun oleh Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
