Pasal 32
(1) Aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital
yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b berfungsi untuk:
- menjaga kestabilan dan keandalan Sistem Tenaga Listrik;
- menjaga efisiensi penyaluran energi listrik; dan/atau
- monitoring produksi energi Sistem PLTS Atap secara waktu nyata (realtime).
(2) Pembangunan aplikasi Sistem PLTS Atap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didahului dengan penyusunan peta jalan pembangunan aplikasi penggunaan Sistem PLTS Atap berbasis digital yang terintegrasi dengan sistem Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) atau smart grid distribusi.
(3) Peta jalan pembangunan aplikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib tersedia paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Peta jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat informasi:
- konsep aplikasi;
- tahapan pembangunan; dan
- kebutuhan biaya pembangunan.
