PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 30
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE membangun
aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik untuk:
- permohonan Sistem PLTS Atap oleh calon Pelanggan PLTS Atap;
- pemberian persetujuan dan penolakan oleh Pemegang IUPTLU;
- informasi pemenuhan kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri;
- pelaporan penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Pemegang IUPTLU; dan
- akses data produksi energi listrik Sistem PLTS Atap milik Pelanggan PLTS Atap.
(2) Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling
sedikit menampilkan informasi mengenai:
- alur proses pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap;
- status permohonan calon Pelanggan PLTS Atap;
- status pelaporan oleh Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang IUPTLU; dan
- daftar Badan Usaha.
(3) Dalam monitoring pelaksanaan Sistem PLTS Atap di
provinsi, Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE memberikan akses aplikasi sistem pelayanan dan pelaporan terintegrasi Sistem PLTS Atap secara elektronik kepada gubernur.
