PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 27
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) ditentukan berdasarkan
kapasitas total inverter.
Paragraf 5 Penyediaan dan Pemasangan Advanced Meter
