PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 26
Dalam hal calon Pelanggan PLTS Atap:
- belum memiliki SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU; atau
- belum memiliki nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan persetujuan dari Pemegang IUPTLU, Pemegang IUPTLU membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (5).
