Pasal 25
(1) Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan
500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel yang menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dan dapat dioperasikan secara plug and play yang memenuhi ketentuan:
- kondisi Sistem PLTS Atap menggunakan:
- satu inverter; atau
- lebih dari satu inverter dengan total kapasitas lebih kecil dari 10 kW (sepuluh kilowatt),
- rangkaian modul surya dalam satu bagian konstruksi bangunan yang sama;
- Sistem PLTS Atap dalam pembumian yang sama; dan
- Sistem PLTS Atap melayani satu instalasi pemanfaatan yang sama, dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib SLO.
(2) Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib dilengkapi dengan surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan ketenagalistrikan dari pemilik instalasi tenaga listrik atau Badan Usaha.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dilengkapi dengan dokumen berupa:
- sertifikat produk;
- garansi pabrikan yang masih berlaku;
- hasil uji komisioning dari teknisi distributor atau Badan Usaha; atau
- dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dievaluasi
oleh Menteri dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(6) Pelaksanaan uji komisioning sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf c mengikuti persyaratan yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
