PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 24
(1) Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas:
- lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik; dan
- sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) dengan spesifikasi teknis kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan, wajib memiliki SLO.
(2) SLO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh
lembaga inspeksi teknik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
