Pasal 23
(1) Dalam hal ditemukan Sistem PLTS Atap beroperasi
terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU sebelum mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU, Pemegang IUPTLU menyampaikan surat pemberitahuan kepada pelanggan Pemegang IUPTLU untuk:
- memutus Sistem PLTS Atap dari jaringan Pemegang IUPTLU; dan
- membayar pinalti kepada Pemegang IUPTLU berdasarkan perhitungan kapasitas total inverter dikali 240 (dua ratus empat puluh) jam dikali tarif tenaga listrik.
(2) Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak surat pemberitahuan disampaikan, Pemegang IUPTLU dapat melakukan pemutusan sementara layanan pelanggan.
(3) Pemutusan sementara layanan pelanggan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir setelah pelanggan Pemegang IUPTLU memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam hal pelanggan Pemegang IUPTLU akan
menyambungkan Sistem PLTS Atap dengan jaringan Pemegang IUPTLU, pelanggan Pemegang IUPTLU mengajukan permohonan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Paragraf 4 Pemeriksaan dan Pengujian
