PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 22
(1) Sistem PLTS Atap hanya dapat dibangun dan dipasang
setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) atau mendapatkan persetujuan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5).
(2) Dalam hal Sistem PLTS Atap telah dibangun dan dipasang
sebelum adanya persetujuan dari Pemegang IUPTLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), Sistem PLTS Atap hanya dapat beroperasi terhubung dengan jaringan Pemegang IUPTLU setelah mendapatkan persetujuan Pemegang IUPTLU.
