PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 21
(1) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS
Atap wajib dilakukan oleh Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(2) Pelaksanaan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS
Atap oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan ketenagalistrikan.
