PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 20
Penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.
Paragraf 3 Pembangunan dan Pemasangan
