PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 19
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) ditentukan berdasarkan
kapasitas total inverter.
Kapasitas Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) ditentukan berdasarkan
kapasitas total inverter.