Pasal 18
(1) Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan
pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memenuhi kewajiban perizinan berusaha untuk kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri berupa laporan kepada Menteri atau gubernur.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
sebelum melaksanakan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap, sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
