PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 17
(1) Calon Pelanggan PLTS Atap yang melakukan
pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem instalasi tenaga listrik, wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(2) Izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan.
