PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 16
(1) Dalam hal pembayaran tarif tenaga listrik calon Pelanggan
PLTS Atap menggunakan mekanisme prabayar, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) berlaku sebagai permohonan perubahan mekanisme
pembayaran tarif tenaga listrik prabayar menjadi pascabayar.
(2) Pemegang IUPTLU wajib menyetujui permohonan
perubahan mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan persetujuan atas permohonan perubahan
mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang IUPTLU mengubah mekanisme pembayaran tarif tenaga listrik dari prabayar menjadi pascabayar bersamaan dengan pemasangan Advanced Meter.
Paragraf 2 Perizinan
