Pasal 15
(1) Pemegang IUPTLU harus memberikan persetujuan atau
penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak batas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat
(3) berakhir.
(2) Dalam hal Pemegang IUPTLU tidak memberikan
persetujuan atau penolakan terhadap permohonan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap disetujui.
(3) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaikan pemberitahuan kepada calon Pelanggan PLTS Atap.
(4) Dalam hal permohonan disetujui sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), melalui Peraturan Menteri ini berlaku sebagai persetujuan Pemegang IUPTLU kepada calon Pelanggan PLTS Atap.
(5) Menteri melalui Direktur Jenderal EBTKE menyampaikan
pemberitahuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pemegang IUPTLU.
(6) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemegang IUPTLU menyampaikan secara tertulis kepada calon Pelanggan PLTS Atap disertai dengan alasan penolakan.
(7) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), calon Pelanggan PLTS Atap dapat mengajukan permohonan kembali sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14.
(8) Dalam hal permohonan ditolak dengan alasan kuota
pengembangan Sistem PLTS Atap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tidak tersedia, calon Pelanggan PLTS Atap dimasukkan dalam daftar tunggu untuk diproses pada periode berikutnya sepanjang kuota pengembangan Sistem PLTS Atap telah tersedia.
