Pasal 14
(1) Calon Pelanggan PLTS Atap harus mengajukan
permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Pemegang IUPTLU dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada bulan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pertama kali setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan, disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak publikasi kuota pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) huruf b.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
