PERMENESDM
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA SURYA ATAP
Pasal 28
(1) Pemegang IUPTLU wajib menyediakan dan memasang
Advanced Meter bagi calon Pelanggan PLTS Atap yang telah memenuhi ketentuan wajib SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau Pasal 25.
(2) Advanced Meter sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disediakan dan dipasang oleh Pemegang IUPTLU paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak:
- SLO yang diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2); atau
- bukti penerbitan nomor registrasi dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), diterima oleh Pemegang IUPTLU dari calon Pelanggan PLTS Atap.
(3) Biaya penyediaan dan pemasangan Advanced Meter
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh Pemegang IUPTLU.
Paragraf 6 Biaya Operasi Paralel Sistem PLTS Atap
