PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 74
BAB 8 — TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PROFESIONAL
Tenaga Ahli mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan rencana strategis dan road map jangka menengah dan jangka panjang SKK Migas, menjalankan proses transformasi dan inovasi dalam upaya penambahan cadangan, optimalisasi produksi dan/atau optimalisasi cost recovery, pelaksanaan analisis kebijakan dan fiscal term serta strategi penerapannya dan tata kelola organisasi.
