PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 73
BAB 8 — TENAGA AHLI DAN KELOMPOK PROFESIONAL
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang berdasarkan kebutuhan dan beban kerja organisasi. (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
