PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 64
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Dukungan Bisnis menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rantai suplai KKKS yang mencakup pengembangan dan penerapan rencana strategis rantai suplai, peningkatan kapasitas nasional, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa KKKS, dan pelaksanaan kontrak pengadaan barang dan jasa KKKS; b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi atas rencana kerja dan/atau anggaran terkait kegiatan formalitas KKKS, pertanahan, dan kegiatan pengamanan operasi hulu Minyak dan Gas Bumi dan internal SKK Migas; c. monitoring dan evaluasi dukungan pemenuhan perizinan KKKS; dan d. pengelolaan perwakilan SKK Migas.
