PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) SKK Migas terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretaris; d. Pengawas Internal; e. Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja; f. Deputi Eksploitasi; g. Deputi Keuangan dan Komersialisasi; dan h. Deputi Dukungan Bisnis. (2) Susunan organisasi SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Unsur Pimpinan SKK Migas.
