PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam rangka pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas.
(2) Komisi Pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Ahli.
