PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 58
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Perpajakan, Asuransi, dan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan perpajakan dan pungutan KKKS; b. pengelolaan asuransi dan risiko finansial KKKS; dan
c. pengelolaan dana KKKS dan pengelolaan pencadangan dana Abandonment and Site Restoration.
