Pasal 56
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Divisi Manajemen Aset menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan kegiatan manajemen aset hulu minyak dan gas bumi yang dioperasikan KKKS; b. pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dioperasikan KKKS meliputi kegiatan optimalisasi pemanfaatan, penatausahaan, inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, pemusnahan, dan rekomendasi penghapusan dan/atau pemusnahan serta penyerahan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang tidak digunakan dalam operasi Hulu Minyak dan Gas Bumi kepada Pemerintah; c. pengelolaan kegiatan pencatatan dan pembukuan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi yang dilaksanakan oleh KKKS.
