Pasal 33
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Divisi Pengembangan Lapangan dan Perolehan Tahap Lanjut menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan evaluasi studi, pengkajian teknologi, dan penyusunan rumusan pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama; b. pelaksanaan evaluasi studi, pengkajian teknologi, dan penyusunan rumusan persetujuan rencana dan optimasi pengembangan lapangan selanjutnya; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi realisasi rencana pengembangan lapangan dan optimasi pengembangan lapangan Minyak dan/atau Gas Bumi; dan
d. pelaksanaan evaluasi studi, pengkajian teknologi dan pengawasan, pengendalian terhadap kegiatan penerapan pengurasan tahap lanjut yang mencakup secondary dan tertiary recovery.
