Pasal 31
BAB 7 — DEPUTI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Divisi Eksplorasi menyelenggarakan fungsi: a. pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Eksplorasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang meliputi pelaksanaan komitmen pasti, komitmen kerja pasti, dan/atau komitmen program kerja Eksplorasi, jangka waktu Eksplorasi, pengakhiran
Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja Eksplorasi, analisis keekonomian Eksplorasi, dan optimalisasi bagian Wilayah Kerja; b. pengendalian, pengawasan, monitoring dan evaluasi rencana kerja dan/atau anggaran KKKS terkait aspek pengkajian studi eksplorasi, survei geologi, survei geofisika, survei geokimia, dan aspek teknis bawah permukaan pengeboran sumur Eksplorasi; c. pengelolaan dan pemanfaatan teknologi terkait kegiatan Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi; d. pelaksanaan validasi data, asesmen, dan analisa keekonomian Eksplorasi untuk perankingan undeveloped discoveries, prospect, dan lead Wilayah Kerja; dan e. pelaksanaan analisis dan penilaian hasil kegiatan Eksplorasi serta pengelolaan hasil penemuan Eksplorasi pertama dan selanjutnya.
