PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 24
BAB 6 — PENGAWAS INTERNAL
(1) Pengawas Internal membawahi Kelompok Kerja Pengawasan Internal yang ditetapkan oleh Kepala. (2) Kelompok Kerja Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh 2 (dua) orang koordinator.
