Pasal 23
BAB 6 — PENGAWAS INTERNAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. pemberian pertimbangan atas pengawasan kegiatan SKK Migas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya; b. pelaksanaan perbaikan berkelanjutan terkait tata kelola; c. pemberian pertimbangan atas pengawasan kepatuhan terhadap sistem dan prosedur serta peraturan perundang-undangan, kepatuhan kinerja operasional, dan keuangan SKK Migas; d. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut hasil audit SKK Migas; e. pelaksanaan koordinasi terkait pemeriksaan dari instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang terkait kepada SKK Migas; f. pelaksanaan manajemen risiko di SKK Migas; dan g. pelaksanaan konsultansi independen dan obyektif untuk meningkatkan kinerja organisasi SKK Migas.
