PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 17
BAB 5 — SEKRETARIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penataan organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas; b. penataan organisasi serta pengendalian dan pengawasan terkait sumber daya manusia KKKS berdasarkan Kontrak Kerja Sama; c. pengelolaan rencana kerja dan anggaran ketenagakerjaan SKK Migas; dan
d. pengendalian dan pengawasan rencana kerja dan anggaran ketenagakerjaan KKKS.
