PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 14
BAB 5 — SEKRETARIS
Divisi Program dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan, pengelolaan program kerja internal, monitoring kinerja proses bisnis internal, hubungan kelembagaan serta hubungan masyarakat dan komunikasi.
