PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS...
Pasal 13
BAB 5 — SEKRETARIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Divisi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum terkait Kontrak Kerja Sama; b. penelaahan dan pengkajian serta pemberian pertimbangan hukum terkait kontrak komersial; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan serta perumusan strategi dan negosiasi pengelolaan dinamika hukum bisnis internasional yang mempengaruhi industri hulu minyak dan gas bumi; dan d. pelaksanaan litigasi dan bantuan hukum untuk SKK Migas.
