PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK...
Pasal 9
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk tim yang berasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan instansi terkait.
