Pasal 8
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam hal LSPro dan laboratorium uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum tersedia atau jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, Direktur Jenderal dapat menunjuk LSPro dan/atau laboratorium uji yang belum dilakukan Akreditasi. (2) Penunjukkan LSPro dan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk 1 (satu) kali perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (4) Penunjukkan LSPro dan/atau laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LSPro
dan/atau laboratorium uji yang telah dilakukan Akreditasi untuk ruang lingkup yang sejenis. (5) Pimpinan LSPro dan laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melaporkan kegiatan Sertifikasi kepada Direktur Jenderal setiap 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (6) Tata cara penunjukkan LSPro atau laboratorium uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
