PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENERAPAN STANDAR KUALITAS MODUL FOTOVOLTAIK...
Pasal 10
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap pemenuhan pembubuhan Tanda SNI Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan terhadap: a. Produsen; b. Importir; c. LSPro dan laboratorium uji yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal; dan d. pengguna. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui: a. bimbingan administrasi dan teknis; dan b. penyebarluasan informasi melalui media cetak, media elektronik, forum pemangku kepentingan bidang energi, atau pameran.
