PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 7
BAB 4 — KLASIFIKASI ARSIP, KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP, SERTA JADWAL RETENSI ARSIP
(1) Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip digunakan sebagai dasar dalam menyediakan layanan informasi arsip dinamis secara cepat, tepat, aman, dan sesuai dengan otoritas/kewenangan. (2) Arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi arsip: a. biasa/terbuka; b. terbatas; c. rahasia; dan d. sangat rahasia.
